SLAWI- Mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran infeksi virus Korona atau Covid-19, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal melakukan berbagai upaya. Diantaranya dengan mengimbau agar ujian Taman Pendidikan Al Quran (TPA) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di wilayah Kabupaten Tegal untuk ditunda hingga setelah Hari Raya Idul Fitri.
Demikian ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno pada rapat koordinasi Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 tingkat Kabupaten Tegal dengan Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) melalui fasilitas video conference, Senin (23/3) .
Rapat tersebut dipimpin Sekda Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung A Setda. Sementara para anggota Forkompimcam berada di Kantor Kecamatan masing-masing .
Dari unsur Forkompimcam hadir Camat, Kapolsek dan Danramil serta Kepala Puskesmas dan Kepala Kantor Urusan Agama masing-masing Kecamatan .
“Segala bentuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti, imtihan , wisuda, akhirussanah, khotmil Qur’an atau sejenisnya juga diminta untuk ditunda atau diundur,”tegasnya.
Guna pencegahan Covid -19 , pihaknya sudah meminta para penyuluh agama Islam agar tidak melaksanakan penyuluhan tatap muka serta membatalkan atau menunda penyuluhan atau ceramah agama yang bersifat pengumpulan massa.
Semua itu dilakukan demi menjaga agar wabah virus Korona tidak menyebar di wilayah Kabupaten Tegal.
Ditambahkan, mendasari Surat Edaran Direktur Jenderal Binmas Islam Republik Indonesia Nomor : P-002/DJ/III/Hk.00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Pencegahan Covid-19 pada area publik , prosesi akad nikah juga dibatasi . Yakni, hanya dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan terdiri atas, petugas, wali, calon pengantin dan dua orang saksi .
“ Jadi para pihak yang untuk memenuhi syarat rukun akad nikah saja yang boleh hadir,”tegas Sukarno.
Para pihak yang hadir mengikuti akad nikahpun termasuk calon pengantin diharuskan terlebih dahulu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Surat edaran tersebut juga mengatur agar petugas , wali nikah dan calon pengantin laki-laki diwajibkan menggunakan sarung tangan, dan masker pada saat ijab qobul . Demikian juga soal berjabat tangan diatur bahwa , pada saat pelaksanaan akad nikah , baik taukil wali maupun ijab qobul tidak harus berjabat tangan .
Guna mensukseskan imbauan tersebut, pihaknya sudah mengirim surat edaran kepada para Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Ketua Pokja Penyuluh , Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah dan Ketua Badko TPQ se-Kabupaten Tegal.
Sekda Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono mengapresiasi upaya yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama dalam rangka mencegah penyebaran infeksi Covid-19 di Kabupaten Tegal . Joko berharap, agar upaya-upaya tersebut didukung oleh semua pihak terutama masyarakat, tokoh masyarakat , tokoh agama, lembaga dan organisasi kemasyarakatan . (Sari/Red-06)