Warga Boleh Gelar Hajatan dengan Syarat Terapkan Protokol Kesehatan
BUMIAYU- Pemerintah Kabupaten Brebes mengizinkan masyarakat menggelar hajatan seperti perayaan pernikahan maupun khitanan. Namun demikian, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh masyarakat.
"Kecuali pendidikan, beberapa kegiatan…
Read More...
Read More...