Categories
Opini

Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 dan Ketentuannya

Penetapan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2
Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 2 saat ini ditetapkan sebesar Rp 100.000 per bulan bagi peserta mandiri yang bukan penerima upah. Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Selain kelas 2, iuran untuk kelas 1 adalah Rp 150.000, sementara kelas 3 sebesar Rp 42.000. Namun, khusus peserta mandiri kelas 3, hanya perlu membayar Rp 35.000 karena adanya subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi peserta yang tergolong Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sehingga mereka dapat menikmati layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Program PBI ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, tidak memiliki penghasilan tetap, atau yang mengalami kondisi yang menyebabkan mereka tidak mampu membayar iuran secara rutin. Penetapan peserta PBI dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Iuran BPJS Berdasarkan Gaji Pekerja
Untuk peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari kalangan pekerja penerima upah, besaran iuran dihitung berdasarkan 5% dari gaji bulanan yang dilaporkan oleh perusahaan. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan 1% sisanya dipotong dari gaji pekerja. Sistem ini berlaku bagi pegawai swasta, pegawai negeri, maupun aparatur negara.

Pengelompokan Kelas BPJS untuk Pekerja
Dalam sistem BPJS, klasifikasi kelas bagi pekerja sangat dipengaruhi oleh besaran gaji yang diterima. Karyawan dengan penghasilan di atas Rp 4 juta biasanya dimasukkan dalam kelas 1. Sebaliknya, mereka yang menerima gaji di bawah Rp 4 juta akan ditempatkan di kelas 2. Hal ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. ASN dengan golongan III dan IV yang memiliki gaji lebih dari Rp 4 juta, beserta keluarganya, berhak terdaftar di kelas 1. Sementara ASN golongan I dan II dengan gaji hingga Rp 4 juta akan menjadi peserta di kelas 2 bersama anggota keluarganya.

Kesimpulan
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kelas 2 memberikan kejelasan terkait kewajiban pembayaran peserta berdasarkan status pekerjaan dan penghasilan. Pemerintah juga terus berupaya memberikan perlindungan bagi masyarakat yang kurang mampu melalui skema PBI, sehingga akses terhadap layanan kesehatan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.